Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Asabri

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 15 April 2021 | 17:43 WIB - Redaktur: Untung S - 564


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 15 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan ke-15 saksi yang diperiksa yakni, RA selaku Ex Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, AAN selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, TJ selaku Wapreskom PT. Grahamas Citrawisata, SA selaku Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia dan GI selaku Marketing pada PT. Ciptadana Sekuritas Asia.

Selanjutnya, SWW selaku Executive Vice President Investment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, SD selaku Direktur Investment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, AHM selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, DT selaku adik Tersangka BTS dan UA selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia.

Kemudian, FP selaku Nominee, HW selaku Pegawai PT. Asabri (Persero), IS selaku Pegawai PT. Asabri (Persero), NS selaku Direktur Operasional PT. Mega Capital Sekuritas periode tahun 2014 sampai dengan 2018 dan PDH selaku Direktur Utama PT. Gunung Bara Utama.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4/2021).

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian awal keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun. Tim jaksa penyidik pun telah melakukan proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.