Panglima TNI: Diperlukan Kerjasama Lintas Sektor Hadapi Potensi Ancaman Nasional

:


Oleh Yudi Rahmat, Senin, 22 Maret 2021 | 15:42 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 341


Jakarta, infopublik - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan diperlukan kerjasama dan kolaborasi lintas sektoral menghadapi potensi ancaman kedaruratan nasional dan global di bidang penyakit infeksi baru, zoonosis, maupun ancaman penyalahgunaan agen biologi.

TNI dalam berbagai kesempatan ditegaskan Panglima telah terlibat kerjasama dalam penanggulangan dampak bencana alam seperti banjir dan bencana non alam. Misalnya respon tanggap darurat Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit dengan kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, mandat untuk meningkatkan kerjasama sipil dan militer dalam bidang pelayanan kesehatan dan pengendalian penyakit juga tertuang dalam hasil konferensi internasional dan table top exercise tentang Global Health Security yang disebut sebagai The Jakarta Call to Action (WHO, 2017). 

“Upaya peningkatan kerjasama militer dengan institusi sipil juga menjadi mandat dan komitmen militer regional Asia Tenggara, khususnya dalam hal pencegahan dan pengendalian ekstrimis dan aksi terorisme yang tertuang dalam 'Joint Statement of Special ASEAN Defense Ministries' Meeting on Countering Violent Extremism, Radicalization and Terrorism,” ujar Panglima TNI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, pada acara Foccus Group Discussion (FGD) Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan (Rakorniskes) TNI TA 2021, di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).

Peran TNI dalam pencegahan penyalahgunaan agen biologi secara implisit dapat dikaitkan dengan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional, pasal 1 ayat 1.

Merujuk pada pasal 2 Keputusan Presiden tersebut, laboratorium biologi berpotensi dijadikan sebagai objek vital nasional, karena ancaman atau sabotase terhadap laboratorium biologi dapat mengakibatkan bencana non alam, yaitu tersebarnya mikroorgansime patogen yang dapat menyebabkan wabah penyakit infeksi dan kematian banyak orang.

Ancaman bisa dikelompokkan menurut jenisnya menjadi ancaman militer yang didukung kecanggihan teknologi informasi, senjata kimia, biologi, radiologi, nuklir dan bahan peledak 5 (Chemical, Biological, Radiological, Nuclear and Explosive/CBRNE), yang dapat digunakan untuk menyerang sasaran terpilih maupun sebagai pemusnah massal.  

Ancaman non-militer khususnya bencana alam dan bencana non-alam dapat memiliki dampak yang sangat luas seperti bencana alam karena perubahan iklim, pandemi yang disebabkan oleh virus atau bakteri seperti penyakit yang ditimbulkan Corona dan turunannya.

Oleh karenanya dalam FGD ini perlu dipikirkan apakah perlu adanya badan atau lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan menyelenggarakan pertahanan negara di bidang biologi (biodefense). Selain itu, apa perlu adanya pusat biosecurity dan biodefense yang tugasnya adalah mengkoordinaskan dan melaksanakan identifikasi, deteksi, pencegahan dan respon terhadap ancaman bioteror dan ancaman kedararutan kesehatan akibat penyakit infeksi.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya biosecurity dan biodefense tersebut memiliki tanggung jawab koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.(foto puspen TNI)