Setahun Pandemi, Kejagung Gelar 573.953 Persidangan Virtual

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 4 Maret 2021 | 20:45 WIB - Redaktur: Untung S - 213


Jakarta, InfoPublik - Berdasarkan rekapitulasi Satuan Kerja Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, persidangan melalui video conference telah digelar sebanyak 573.953 persidangan selama pandemi COVID-19.

Untuk persidangan tahap kedua secara online sebanyak 4.967 persidangan. Ini adalah rekapitulasi persidangan dalam kurun waktu 29 Maret 2020 sampai 11 Februari 2021.

"Bagaimanapun terdapat hak para pencari keadilan yang harus kita jaga," kata Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (4/3/2021).

Menurut Jaksa Agung, sejak awal COVID-19 masuk Indonesia pada Maret 2020, Kejaksaan berinovasi mencari solusi bagaimana persidangan tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Saya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, yang menekankan bahwa penyelesaian persidangan harus tetap dilaksanakan yaitu dengan menggunakan media online yaitu dengan menggunakan video conference," ujar dia.

Ia menyatakan bahwa langkah tersebut mendapat dukungan stakeholders terkait seperti Mahkamah Agung (MA) yang juga mengeluarkan peraturan senada dengan Kejaksaan RI yakni Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 yang menekankan agar dilakukan persidangan melalui video conference.

Menurut Burhanuddin, MA pun sepakat bahwa selama masa Pandemi COVID-19, persidangan harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Sidang melalui video conference, terang Burhanuddin, dilakukan di tiga tempat yang saling terhubung secara online, diantaranya Jaksa berada di Kantor Kejaksaan Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri, dan Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan.

Persidangan melalui video conference merupakan terobosan di tengah pandemi atau masa darurat. "Harapan kami ke depan persidangan melalui video conference dikukuhkan di dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia," kata Jaksa Agung.

Berkaitan dengan protokol kesehatan di lingkungan Aparatur Kejaksaan, tegas dia, pelaksanaan seluruh kegiatan mengikuti protokol yang ditetapkan.

"Saya sudah tegaskan kepada jajaran untuk tetap waspada dengan senantiasa menjaga kesehatan dan disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan," ujar ST Burhanuddin.

Jaksa Agung pun mengaku telah menerbitkan Surat Jaksa Agung RI Nomor B-306/A/SUJA/08/2020 tanggal 28 Agustus 2002 tentang pencegahan perkantoran di lingkungan Kejaksaan RI sebagai episentrum COVID-19.