Menko Polhukam: Ajaran Bernegara dalam Islam Jelas Ada

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 29 Januari 2021 | 19:42 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Moh. Mahfud MD, mengatakan adanya negara adalah sunnatullah, dan bernegara adalah keniscayaan bagi setiap insan. Oleh sebab itu, tidak mungkin ada orang bisa menolak untuk hidup di dalam sebuah negara.
 
“Jadi ajaran bernegara di dalam Islam itu jelas ada. Tetapi Islam sendiri, jika merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, tidak menentukan bentuk negara atau sistem pemerintahan tertentu yang dianut,” kata Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD, saat menjadi Khatib Sholat Jumah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
 
Menurut Islam, kata Menko Polhukam, yang terpenting negara itu ada, apa pun bentuk dan sistem pemerintahannya, sepanjang berpijak pada upaya membangun kemaslahatan bagi rakyatnya. Pemerintahannya pun harus dipimpin secara berkeadilan, berdasar kejujuran, berwawasan lingkungan, dan menghormati hak asasi manusia demi membangun kemaslahatan umum.
 
“Kita perlu menjaga kedaulatan negara. Bagaimana caranya? Banyak cara yang bisa ditempuh melalui pintu-pintu sub-sistem kemasyarakatan, salah satu diantaranya adalah penegakan hukum,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, ada empat hal keadilan yang harus diberikan kepada rakyat di antaranya berikan kepada setiap orang haknya, tegakkan aturan, berikan perlakuan secara sama atau tidak diskriminasi, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
 
Menurutnya, jika hukum tidak ditegakkan maka kedaulatan negara bisa terganggu.
 
“Jika hukum tidak ditegakkan maka kedaulatan negara bisa terganggu karena dari tidak tegaknya hukum itu bisa muncul public distrust atau ketidakpercayaan rakyat, disobedience atau perlawanan, dan pada akhirnya disintegrasi. Jika disintegrasi terjadi maka kedaulatan negara bisa runtuh,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
 
“Oleh karena itu menjadi sangat penting kita menegakkan hukum yang berkeadilan dalam hidup bernegara demi kelangsungan negara itu sendiri,” sambungnya. (Humas Kemenko Polhukam RI)