DKPP: Laporan Masyarakat Jadi Dasar Putusan

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 19 Januari 2021 | 18:00 WIB - Redaktur: Untung S - 3K


Jakarta, InfoPublik - Laporan atau pengaduan masyarakat menjadi bahan pertimbangan dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Termasuk dalam pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Jadi kalau ada putusan DKPP apakah itu pemberhentian ketua, pemberhentian sebagai anggota, itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa," ujar  Ketua DKPP, Muhammad, dalam keterangannya, DPR, Selasa (19/1/2021).
 
Menurut Muhammad, tidak ada perkara yang diperiksa dan disidangkan DKPP bukan berasal dari laporan masyarakat.
 
Laporan atau aduan yang masuk pun sudah melalui proses verifikasi formil dan materiil.

"Kita tidak mau suara masyarakat tidak jelas tuduhan kepada penyelenggara, kita sidang. By data silakan dibaca, jauh banyak laporan kita dismiss atau tidak kita sidang daripada yang harus kita periksa," urainya.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan KPU RI dalam putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
 
Arief dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena menemani Evi Novida Ginting Manik mengajukan gugatan terkait pemberhentiannya serta mengaktifkan kembali Evi sebagai anggota KPU RI.
 
Sementara itu, KPU RI memastikan  putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 terkait pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI telah dilaksanakan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Ilham Saputra menuturkan, Arief Budiman masih menjadi anggota KPU, karena DKPP hanya memberhentikannya dari jabatan ketua. (Foto: DKPP)