Jadi Calon Tunggal Kapolri, Ini Profil Komjen Listyo Sigit Prabowo

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 13 Januari 2021 | 13:54 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengirimkan surat ke DPR terkait nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang masuk masa pensiun. Nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo diusulkan sebagai calon tunggal .

Dihimpun InfoPublik, Rabu (13/1/2021), Komjen Listyo Sigit yang lahir di Ambon Maluku 5 Mei 1969 merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol ) 1991. Listyo merupakan lulusan S2 di Universitas Indonesia.

Beberapa jabatan Kepolres pun pernah diemban Listyo Sigit Prabowo. Pada 2009, ia menjadi Kapolres Pati. Kemudian pada 2010, Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo dan pada sekitar tahun 2011, Listyo menjabat sebagai Kapolresta Solo.

Di 2012, Listyo Sigit Prabowo dirotasi ke Jakarta untuk menjabat sebagai Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

Pada 2013, Listyo ditugaskan sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Kemudian 2014, Listyo ditunjuk sebagai ajudan Presiden Joko Widodo. Pada 2016, Listyo mendapatkan pangkat bintang satu dan menjabat sebagai Kapolda Banten.

Di 2018, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan 2019, ia mendapat promosi jabatan menjadi Kabareskrim dengan pangkat Komisari Jenderal Polisi (Komjen Pol).

Kini, nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipromosikan menjadi calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang masuk masa pensiun.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pihaknya telah menerima Surat Presiden terkait usulan nama calon tunggal Kapolri.

"Karena itu pada hari ini seperti yang saya sampaikan tadi bahwa surpres telah kami terima dari bapak Presiden yang mana bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri yang akan datang dengan nama tunggal yaitu Bapak Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim," kata dia.

Setelah menerima surat presiden, jelas dia, DPR memiliki waktu 20 hari untuk menjalankan mekanisme proses pengambilan persetujuan calon Kapolri. (Foto: dok. Divhumas Polri).