Kemendagri Imbau Kepala Daerah Permudah Investor

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 13 Januari 2021 | 13:22 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 308


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) mengimbau semua kepala daerah agar mempermudah para investor. Tujuannya agar tercapai percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah. 

"Kepala daerah juga diminta mempermudah investasi di daerah baik oleh investor dalam negeri, maupun yang datang dari luar negeri melalui proses perizinan yang lebih mudah dan cepat, pemberian insentif, dan penyediaan infrastruktur yang memadai," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tertanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah. Surat ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Surat edaran difokuskan pada dua hal. Pertama, untuk penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, pemerintah daerah diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan yang sudah dianggarkan pada awal tahun anggaran, agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.

Kedua, dalam kemudahan investasi di daerah, pemerintah daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi ke daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan potensi di daerah. Sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN. 

Selain itu, pemerintah daerah diminta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah. Antara lain melalui pemberian insentif (fiskal dan non fiskal) dan/atau kemudahan investasi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah daerah diminta untuk mendukung percepatan penggunaan dan penyerapan APBD secara tepat sasaran, sesuai rencana yang sudah ditetapkan. Penyerapan dilakukan secara proporsional setiap bulannya," urainya.

Selain itu, pihaknya mengharapkan terlaksananya percepatan pertumbuhan ekonomi dengan dukungan APBN, APBD serta investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

Presiden Joko Widodo, kata dia, menginstruksikan untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal I-2021 sejak dini. 

"Surat edaran ini juga dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Joko Widodo terhadap rancangan pemulihan ekonomi di Tahun 2021," katanya. (Foto: Kemendagri)