KPU Tunda Pilkada Serentak 2020 di Boven Digoel

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 8 Desember 2020 | 20:56 WIB - Redaktur: Untung S - 347


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

Penyebabnya, saat ini proses hukum salah satu pasangan calon sedang berjalan dan faktor keamanan.

"Sebagaimana ketentuan, KPU provinsi menetapkan keputusan penundaan atas usulan KPU kabupaten/kota dan prosedur itu sudah dilakukan," kata Ketua KPU Arief Budiman, dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020). 

Menurut Arief,  pihaknya masih menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal kasus tersebut.

"Boven Digoel tetap tidak bisa menggelar pilkada esok hari," tegasnya.

Sebab, KPU masih harus menyiapkan logistik, khususnya surat suara, sesuai keputusan Bawaslu.

"Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah kami nanti akan merapatkan kembali kemudian menentukan kelanjutannya kapan," ucapnya.

Sementara itu, Mendagri M. Tito Karnavian menyampaikan persiapan pilkada susulan di Boven Digoel butuh waktu. 

"Penebalan pasukan memang perlu di sana, tapi sekali lagi kita menunggu hasil dari gugatan setelah adanya keputusan hukum inkrah," katanya.

Sebelumnya, KPU RI telah menerbitkan keputusan pembatalan pencalonan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.  (Foto: KPU)