KPU Tangsel Tetapkan Jadwal Debat Kandidat

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 2 November 2020 | 05:28 WIB - Redaktur: Untung S - 329


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah menetapkan waktu pelaksanaan debat kandidat pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Menurut Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, debat kandidat calon wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan sebanyak dua kali.

"Dalam rancangan KPU Tangsel, debat dilaksanakan dua kali. Debat pertama tanggal 22 November 2020, kedua 3 Desember 2020," kata Bambang dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Bambang belum menjelaskan secara rinci di mana lokasi debat kandidat pasangan calon Pilkada Tangsel 2020 akan dilaksanakan.

Dia memastikan bahwa tahapan Pilkada tersebut hanya bakal disiarkan melalui televisi nasional.

"Belum ditentukan, saat ini kami lagi melaksanakan lelang di KPU provinsi. Rencana disiarkan di TV nasional, dua-duanya," kata dia.

Ia menambahkan, teknis pelaksanaan debat kandidat pada Pilkada Tangsel 2020 akan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Teknis sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diatur," pungkasnya.

Sebelumnya KPU RI menyatakan, sejumlah 20.788.320 penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).

Sementara,  1.939.622 pemilih hanya mengantongi surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman KTP-el.

Menurut Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, minimal harus membawa suket dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) setempat.

"Harus membawa suket yang dikeluarkan Dukcapil," kata Viryan.

Menurut Viryan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Ia mengatakan,  Kemendagri telah memastikan stok blanko KTP-el tersedia untuk memenuhi kebutuhan pemilih yang belum mendapatkan KTP-el. 

"Kami berharap pemilih yang belum rekam KTP-el bisa selesai sebelum tanggal 9 Desember 2020," katanya.

Menurutnya, jajaran dukcapil di daerah harus proaktif melakukan perekaman KTP-el.(Foto: KPU)