Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 8 Oktober 2020 | 17:48 WIB - Redaktur: Isma - 400


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan satu tersangka korporasi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

"Dari 11 orang saksi dan 1 Tersangka Korporasi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, pejabat Akuntan Publik keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2020).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi.

Pihak atau orang yang diperiksa atau diminta keterangannya yaitu saksi untuk Penyidikan Umum PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Evelina F. Pietruschka selaku Presiden Komisaris PT. Wanaartha Life. Kemudian saksi untuk Tersangka PT. Corfina Capital, Yap Tjay Hing selaku Komisaris PT. Corfina Capital.

Selanjutnya saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Managemen yaitu, Nany Susilowati selaku Direktur PT Mega Capital Sekuritas dan Ahmad Zaki selaku Head of Compliance PT Philip Sekuritas Indonesia.

Kemudian saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Prospera Asset Management, yaitu, Elisabeth Dwika Sari selaku Direktur PT. PAM / Tim Pengelola Asset dan saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Treasure Fund Investama yaitu, Indra Soesetyawan selaku Managing Partner Kantor Akuntan Publik Joko Sidik & Indra.

Saksi untuk Tersangka Korporasi PAN Arcadia Capital yaitu, Indriyati (Head of Compliance PT Binaartha Sekuritas) dan Ayu Lintang Cempoko (Head of Compliance PT. Mega Capital Sekuritas).

Serta saksi untuk Tersangka PT. Jasa Capital Asset Managemen yaitu, Fitra Sie (Head of Compliance PT OCBC Sekuritas Indonesia), Liza Tjandra Harsaja (Head of Compliance PT. Jasa Utama Capital Sekuritas) dan Afandri Adya (Head of Compliance PT MNC Sekuritas).

Sementara untuk pemeriksaan Tersangka Korporasi yaitu terhadap PT. Pool Advista Aset Management yang diwakili oleh pengurusnya, Ronald Abednego Sebayang.

Hari mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid- 19, antara lain, dengan memperhatikan jarak aman antara orang yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.