:
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 3 Oktober 2020 | 13:48 WIB - Redaktur: Untung S - 613
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengharapkan KPU daerah dapat merumuskan substansi materi debat di Pilkada 2020 secara proporsional.
KPU juga meminta KPU daerah juga daerah memperhatikan isu strategis sesuai wilayah masing-masing.
Metode debat terbuka antar pasangan calon telah diatur dalam Pasal 57 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Pada Pasal 59 huruf f juga mengatur materi debat yang akan menjadi topik adu gagasan tersebut.
Dalam pasal 59 huruf g, materi debat juga dapat memuat kebijakan dan strategi penanganan pencegahan Covid-19.
"Silakan KPU provinsi dan kabupaten/kota merumuskan substansi ini tentu secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan dan isu strategis yang berkembang di wilayahnya masing-masing," kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melalui keterangannya, Sabtu (3/10/2020).
Raka menambahkan, debat terbuka dapat disiarkan secara langsung. Bagi daerah yang tidak memungkinkan menyiarkan secara langsung, debat bisa dilakukan secara tunda.
"Khusus untuk metodenya, jadi nanti bisa disiarkan secara langsung. Bagi daerah yang tidak memungkinkan bisa dilakukan melalui siaran tunda," ungkapnya.
Sedangkan untuk jumlah orang hendak hadir dalam debat terbuka, jumlahnya tetap dibatasi. Aturan itu tertuang dalam Pasal 59 huruf b. Antara lain pasangan calon, 2 orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 4 orang tim kampanye paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU.
Sebelumnya, Mendagri M.Tito Karnavian mengimbau daerah-daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk melakukan rapat koordinasi (rakor), baik secara reguler maupun secara insidentil.
“Kita ingin menguji mesin kendali sosial oleh pemerintah, bekerja atau tidak, di tengah euforia masyarakat ingin berkampanye. Di mindset lama, namanya kampanye itu adalah show of force, ngumpulin orang. Di pandemi ini, kerumunan tidak boleh, sangat dibatasi dan kemudian didorong untuk kampanye-kampanye virtual,” tuturnya,.
Tito berharap, agar tim sukses atau pendukung pasangan calon (paslon) bergerak ke masyarakat sebagai agen perlawanan terhadap Covid-19. Misalnya dengan menyosialisasikan visi-misi paslon dalam mengatasi Covid-19 dan dampak sosial ekonominya secara virtual, membagikan masker, dan lain-lain.
“Bayangkan kalau itu terjadi, pembagian masker secara massal, hand sanitizer secara massal, sabun secara massal, tempat- tempat cuci tangan secara massal, di mana-mana, maka persepsi publik kepada pilkada akan baik,” tambahnya.
KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: Kemendagri)