KPU Hapus Aturan Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 23 September 2020 | 17:36 WIB - Redaktur: Untung S - 527


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus aturan konser musik dari kampanye dalam peraturan KPU (PKPU), untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Selain itu, kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan massa juga akan direvisi.

"Kegiatan-kegiatan seperti konser itu kita hapus, kegiatan-kegiatan lain nanti bisa kemudian dijalankan secara daring," kata pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Untuk sejumlah daerah dengan koneksi internet yang tidak baik, akan ada sejumlah kegiatan yang dilakukan dengan tatap muka. Namun tetap dibatasi jumlah dan mengikuti protokol kesehatan yang ada.

"Tentang di beberapa daerah yang mungkin jaringan internetnya sulit, sehingga tatap muka masih kita perbolehkan dengan jumlah orang tertentu," ujar Ilham.

KPU mengupayakan, revisi PKPU untuk Pilkada 2020 dapat ditetapkan secepat mungkin. "Kami sudah bahas, dan ini akan segera diundangkan," ujar Ilham.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat menggelar Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember. 

Sedangkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memberikan rekomendasi jika Pilkada tetap dilaksanakan.

"Kampanye seluruhnya virtual dan tidak ada mobilisasi massa," ujar Ketua PPNI Harif Fadhilah.

Kerumunan massa menjadi hal yang sangat dikhawatirkan dalam pelaksanaan Pilkada. Dalam hal pemungutan suara, ia menegaskan agar diberlakukan protokol kesehatan yang ketat, terutama di area Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pelaksanaan pemungutan suara dengan protokol kesehatan ketat termasuk di area TPS dan dengan penjadwalan yang datang ke TPS," kata Harif.

Selain itu, penyelenggara dan petugas harus dipastikan bebas Covid-19. Adanya pelaksanaan Pilkada di tengah masih meningkatnya penyebaran virus corona tentunya cukup menimbulkan kegelisahan. (Foto: KPU RI)