:
Jakarta, InfoPublik - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
"Pada hari ini tanggal 21 September 2020, Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pemilihan tahun 2020," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Argo menegaskan hal ini didasari bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. "Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada," jelas Argo.
Menurut dia, maklumat ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo tanggal 7 September 2020 agar mewaspadai klaster Covid-19 di kantor, keluarga dan Pilkada.
Dalam maklumat tersebut, Kapolri meminta agar keselamatan jiwa tetap diutamakan dalam Pilkada 2020 dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terhadap penanganan, pencegahan serta protokol kesehatan Covid-19.
Untuk penyelenggara, peserta, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahap pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid 19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kemudian, pengerahan massa pada setiap pemilihan tidak melebihi batas jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Setelah melaksanakan kegiatan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan atau konvoi dan sejenisnya.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Selanjutnya, aparat kepolisian akan mensosialisasikan maklumat tersebut kepada masyarakat. "Setiap anggota Polri mulai hari ini juga dipersilahkan untuk mensosialisasikan maklumat tersebut," terang dia.
Petugas Polri pun akan menindak tegas kepada setiap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan maklumat Kapolri ini. "Nanti kita bisa pakai undang- undang karantina, undang- undang kesehatan dan undang- undang KUHP," tegas dia.