Sanksi Tegas Pelanggar Prokes, Mulai Diberlakukan

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 14 September 2020 | 21:11 WIB - Redaktur: Untung S - 797


Jakarta, InfoPublik - Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) guna mencegah meluasnya wabah virus Covid-19 di masyarakat digelar serentak secara nasional, Senin (14/9/2020) ini. Petugas gabungan telah mulai menjatuhkan sanksi kepada pelanggar Prokes.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian RI Brigjen Pol. Awi Setiyono pada dialog bertajuk "Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kebangkitan Ekonomi" di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Jakarta, Senin (14/9/2020).

Namun begitu, kata Awi, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang terdapat di wilayah masing-masing.

Untuk itulah saat ini pihaknya terus mendorong daerah-daerah yang belum mengeluarkan Perda segera merampungkannya, sehingga upaya penegakan disiplin khususnya terkait Prokes bisa merata di seluruh tanah air.

“Bagi (daerah) yang belum siap Perdanya, diimbau seminggu ini melakukan sosialisasi terkait penegakkan disiplin hingga sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan,” katanya.

Sosialisasi harus dilakukan dengan cara persuasif simpatik. Teguran dalam bentuk lisan bisa dikedepankan. “Namun daerah yang telah memiliki, dipersilakan melakukan penindakan secara tegas,” kata Awi.

Dalam Operasi Yustisi ini penindakan dan pemberian sanksi bisa dilakukan di tempat. Daerah yang telah siap, pada setiap operasi yang digelar akan beranggotakan gabungan dari kepolisian, kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini untuk memaksimalkan upaya pencegahan covid-19 sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.

Karena koordinasinya menyeluruh dan melibatkan lembaga penegak hukum lainnya, penerapan sanksi bisa langsung diterapkan di tempat operasi. Kepolisian akan bekerja bersama TNI, pemerintah daerah (Pemda), termasuk para stakeholder terkait, bahkan melibatkan komunitas-komunitas masyarakat yang selaras dengan program Perpolisian Masyarakat. Contohnya adalah komunitas masyarakat yang ada di pasar, mall, terminal, stasiun kereta, komunitas sepeda, komunitas di perumahan-perumahan dan lainnya.

Sidang di tempat dengan melibatkan pihak kejaksaan, panitera dan hakim, dimungkinkan saat operasi digelar. Sehingga setelah hakim menjatuhkan putusan bagi pelanggar, pelanggar bisa langsung membayar denda, ataupun bisa dijatuhkan hukum kerja sosial.

Untuk sanksi-sanksi, kata Awi, tentu disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka itu Awi berharap seluruh daerah bisa merampungkan dan mengeluarkan Perda dalam dua minggu ke depan.

Sementara Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) bidang Ekonomi Kreatif, Erik Hidayat mendukung penegakan sanksi yang lebih tegas kepada pelanggar Porkes.

Dirinya berharap pemerintah tegas dalam penerapan operasi yustisi sehingga kesadaran masyarakat terbangun secara masif, khususnya pada daerah-daerah dan lokasi usaha seperti pasar dan permukiman padat warga.

Ia menjamin para pelaku usaha memiliki komitmen dalam mendukung upaya pemerintah ini yang menyelaraskan pemulihan kesehatan dan sekaligus peningkatan gerak ekonomi.

“Secara umum kami sudah menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha masing-masing seperti yang dianjurkan pemerintah,” katanya.

Namun begitu penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha, dikatakan Erik harus diikuti dengan kepatuhan dari masyarakat. Hal ini karena saling keterkaitan pelaku usaha dan masyarakat. Sanksi bagi para pelaku usaha yang melanggar bahkan hingga penutupan operasional usaha, berkaitan erat dengan kepatuhan masyarakat.

“Kami mengimbau kerjasama dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan di tempat-tempat usaha, sehingga sanksi penutupan atau denda bahkan penutupan tempat usaha tidak perlu terjadi,” jelas Erik.

Pada kesempatan tersebut Erik mengatakan bahwa KADIN mendukung pemulihan kesehatan sebagai hal yang prioritas saat ini. “Makin cepat kita sehat makin cepat juga perekonomian bisa cepat bergerak kembali,” tegasnya.

Dialog di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Jakarta juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (FMB9/TRI/VR/TR)