Kemendagri Ringankan Tugas RT/RW

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 17 Agustus 2020 | 20:57 WIB - Redaktur: Isma - 4K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, tidak akan memberatkan tugas RT/RW dengan melayani administrasi kependudukan.

Hal tersebut disampaikan  Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipiln(Dukcapil) Kemendahri, Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).

Ia merespons pertanyaan tentang warga yang bandel dalam mengurusi persoalan administrasi kependudukan

"Tugas RT sekarang kami ringankan, Dukcapil tak mau memberatkan tugas RT/RW karena mereka bukan untuk melayani administrasi kependudukan karena tugasnya lebih banyak tugas sosial, kemasyarakatan, dan silaturahmi,"  kata Zudan.

Menurutnya, apabila ada masyarakat yang datang ke RT/RW,  seharusnya mereka datang dalam rangka silaturahmi.

Hal tersebut karena pihaknya ingin memberikan langkah mudah bagi RT/RW dalam melakukan tata kelola admisintrasi kependudukan warga.

"Tugas utama mereka (RT/RW) adalah menjaga kerukunan sosial, karena dia rukun warga dan tetangga. Administrasi kependudulan, biar ditangani Dinas Dukcapil," tambahnya.

(Foto: Kemendagri)