KPU: Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Hanya Tiga Tahun

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 4 Agustus 2020 | 20:12 WIB - Redaktur: Untung S - 31K


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya tiga tahun,  bukan lima tahun.

Mengingat, pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar.

UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatur mekanisme tersebut.

"Sesuai Undang-undang, memang 2024 akan kembali menggelar Pilkada secara serentak," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).

"Sebagai konsekuensinya, masa jabatan kepala daerah terpilih di 2020 bukan lima tahun namun sekitar tiga tahun. Setelah dipilih di 2020, Kepala daerah terpilih baru dilantik di 2021," katanya.

Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan Pemilihan presiden dan Pemilihan legislatif.

Hal ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. 

Hal itu tercantum dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019.

MK dalam putusan yang menolak uji materi terkait keserentakan pileg dan pilpres itu juga memberikan lima alternatif pilihan keserentakan dalam pilkada.

Satu di antaranya, Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden.

Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur.

Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

"Di antara lima opsi keserentakan yang diperbolehkan MK, belum diturunkan ke dalam perundangan. Namun, putusan MK memastikan pilkada serentak akan berlangsung 2024 dan tinggal menentukan teknis keserentakannya," kata Anam.

Pada 2020, sebanyak 19 daerah dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur akan menyelenggarakan Pilkada serentak.

Usai pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, para kepala daerah terpilih akan dilantik pada awal tahun 2021.

Mengingat, 17 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 17 Februari 2021, termasuk Wali Kota Surabaya.

Sedangkan dua daerah lainnya akan habis pada 4 April 2021 (Pacitan) dan 20 Juni 2021 (Tuban).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan hasil verifikasi bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2020.

Hasilnya,  setelah dicek pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran, maka dokumen dukungan calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi, adalah sebanyak 2 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 154 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

Namun, enam bakal pasangan calon di Piwalkot dan Pilbup mengundurkan diri sebelum dan di tengah tahapan verifikasi administrasi sehingga tidak dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.

Enam bapaslon tersebut ada di Pilbup Karo, Pilbup Minahasa Utara, Pilbup Pangandaran, Pilbup Manggarai Barat, Pilbup Fakfak, dan Piwalkot Banjarmasin.

"Dokumen dukungan calon perseorangan yang diverifikasi administrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual adalah sebanyak 2 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 148 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati /Walikota dan Wakil Walikota," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari.

Tahap selanjutnya setelah verifikasi administrasi adalah tahapan verifikasi faktual kepada para pendukung. (Foto: KPU)