Dua Instruksi Presiden Terkait Kerjasama Indonesia-Norwegia

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 6 Juli 2020 | 16:45 WIB - Redaktur: Untung S - 903



Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo mengintruksikan, dua hal penting dalam kelanjutan kerjasama penurunan emisi gas rumah Kaca antara Indonesia dengan Norwegia pada Rapat Terbatas di Istana Merdeka, DKI Jakarta, Senin (6/7/2020).

Pertama, Presiden minta untuk terus konsisten menjalankan program pemulihan lingkungan agar menekan emisi gas rumah kaca, perlindungan gambut serta percepatan rehabilitasi hutan dan lahan.

“Saya juga ingin titip hati-hati masalah kebakaran hutan dan lahan, ini sudah masuk ke musim panas. Kemudian berbagai upaya lain seperti perlindungan biodiversity yang sudah melekat sebagai upaya perlindungan hutan dan upaya kita juga harus dipastikan betul-betul jalan di lapangan,” imbuh Presiden.

Lebih lanjut, Presiden juga menyampaikan bahwa pengembangan seperti biodiesel B30, B50, dan akan ke B100, kemudian pengembangan energi surya, energi angin, yang telah dimulai agar terus dilanjutkan.

Kedua, seluruh tahapan dalam menurunkan emisi gas rumah kaca harus segera diselesaikan. Supaya, dapat berdampak pada penurunan gas rumah rumah kaca sebesar 26 persen di 2020. Kemudian, seiring waktu dapat menurunkan 29 prosentase di atas pada tahun 2030.

”Regulasinya selesaikan, urusan instrumen untuk pendanaannya yang kita harapkan ini termasuk insentif bagi pemangku kepentingan. Pastikan bahwa pengaturan karbon ini betul-betul memiliki dampak yang signifikan," tuturnya.

Kepala Negara juga menyebutkan bahwa pembicaraan antara Indonesia dan Norwegia untuk menurunkan gas rumah kaca prosesnya sudah cukup panjang.

”Saya kira ini sudah sejak 2010 dan Indonesia terus berkomitmen untuk menurunkan gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada 2020 dan meningkat 29 persen di tahun 2030,” kata Presiden.

Indonesia, menurut Presiden, memiliki target untuk emisi karbon yang harus diturunkan berdasarkan konvensi perubahan iklan yang telah diratifikasi, yaitu 29 persen pada 2030 dan 41 persen dengan dukungan kerja sama teknik dari luar negeri.

Berdasarkan konvensi perubahan iklim, Presiden jelaskan Indonesia memiliki kewajiban untuk menurunkan emisi karbon di sektor kehutanan 17,2 persen, sektor energi 11 persen, dan sektor limbah 0,32 persen serta sektor pertanian 0,13 persen serta sektor industri dan transportasi sebesar 0,11 persen.

”Saya melihat kita memiliki kesempatan banyak, baik itu di lahan hutan gambut, di hutan mangrove, dan juga di hutan-hutan kita lainnya. Saya kira kesempatan ini saya kira bisa kita laksanakan apabila lapangannya betul-betul segera bisa kita kerjakan,” pungkas Presiden. (Foto: Humas Agung)