Bawaslu Depok Klarifikasi Mutasi Puluhan ASN

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 2 Juli 2020 | 16:05 WIB - Redaktur: Untung S - 322


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris, untuk dimintai keterangannya terkait dengan pelaksanaan mutasi dan rotasi 39 pejabat di lingkungan pemerintah setempat.

"Kami meminta penjelasan dari Wali Kota Depok Mohammad Idris mengapa melantik pejabat, apa alasannya?," kata Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini, dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).

Pemanggilan tersebut penting karena dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Hal itu karena pilkada serentak 2020, termasuk di Depok dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sedangkan Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi.

"Mutasi dan rotasi di kalangan ASN Depok apakah itu sesuai atau tidak, atau ada konfirmasi lain terkait pergantian pejabat itu," katanya.

Pihaknya ingin mengonfirmasi masalah itu agar jelas dan tidak menjadi bahan pertanyaan di masyarakat. "Kami menjalankan fungsi pengawasan sesuai undang-undang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri yang datang ke Bawaslu mewakili Wali Kota M.Idris menegaskan, pelantikan terhadap 39 ASN telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 “Kami tidak berani kalau tidak ada persetujuan dari pemerintah  pusat. Dalam hal ini dari Pak Mendagri. Kami tahu aturan kok,” ujarnya.

Menurut Supian, pengajuan pelantikan ASN kepada pemerintah pusat dilakukan sejak Februari 2020 setelah disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Pertimbangan dari sana, kami hanya mengusulkan mengingat masih ada posisi yang kosong. Apalagi saat ini kita menghadapi pandemi Covid-19, demi efektivitas kinerja posisi kosong tersebut harus diisi,” tuturnya.

Dengan pelantikan ini masih ada beberapa posisi yang kosong. Seperti jabatan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) atau Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). "Serta beberapa jabatan pengawas juga masih kosong. Kami coba isi nanti," ujarnya.

Sebelumnya,  Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, pihaknya banyak menerima aduan soal ketidaknentralan aparat sipil negara (ASN) yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

Aduan ini disampaikan oleh Komisi ASN (KASN) yang telah menindaklanjuti kasus ketidaknetralan tersebut.

"Kami sehari-hari banyak menerima aduan bahwa rekomendasi KASN banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah," ujar Tumpak. (Foto: Kemendagri)