Covid-19 Bisa Dorong Kinerja Pejawat Kepala Daerah

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 28 Mei 2020 | 15:13 WIB - Redaktur: Isma - 242


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian mengatakan, Pilkada 2020 pada 9 Desember akan mendorong pejawat kepala daerah, untuk menangani pandemi virus Corona (Covid-19) secara maksimal.

Penyebabnya,  pasangan calon (paslon) penantang akan mengkritisi kinerja kepala daerah dalam menanggulangi dampak virus Corona.

"Ini justru bisa mendorong bukannya menghambat dengan adanya situasi Covid masyarata akan melihat kinerja kepala daerah makin terpacu jangan sampai daerahnya tidak dapat dikendalikan," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Menurutnya, pilkada di tengah pandemi Covid-19 akan menjadi pemilu yang sangat unik.

Sebab, banyak sekali isu yang berhubungan dengan masalah kesehatan, ekonomi, yang dapat digunakan bagi paslon pejawat maupun penantang. 

Mendagri mengatakan, penantang akan menyerang pejawat dengan kelemahan-kelemahan dalam percepatan penanganan Covid-19. Bisa saja terkait bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, kasus positif Covid-19 meningkat, dan lain sebagainya.

"Para kepala daerah ini di 270 daerah diperkirakan ada masalah kesehatan dan ekonomi, katanya diuntungkan incumbent, belum tentu karena bisa diserang kelemahan-kelemahan," urainya.

Menurutnya, hal itu merupakan pikiran positif pemerintah terlepas dari konsentrasi penyelenggaraan pilkada dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat. Sehingga pilkada tidak memunculkan kerumunan dan terjadi penularan.

"Justru kita balik ini kita gunakan untuk menekan Covid, kepala daerah akan all out untuk menekan. Sehingga mungkin semacam ada ekonomi yang bisa agak hidup bahkan mungkin ada kerja baru pelaksana even kampanye di tengah Covid, kampanye dengan media-media non pertemuan akbar," tegasnya.

Ia menambahkan telah berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait rencana pelaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020. Kemenkes dan Gugus Tugas mendukung pilkada dilaksanakan pada tanggal tersebut tetapi harus mematuhi protokol kesehatan dan disusun dengan mengikutsertakan keduanya.

Selain itu, Mendagri menyampaikan imbauan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada beberapa kegiatan penting dalam tahapan Pilkada 2020 yang bisa dilakukan secara virtual. Di antaranya pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kampanye terbatas dalam ruangan dan menggunakan media termasuk live streaming.

"Lalu kegiatan pendaftaran calon tidak harus dengan rombongan dan konvoi, pengundian dan pengumuman pasangan calon bisa dilakukan secara virtual," lanjut dia.

Menurutnya, untuk pemutakhiran data pemilih oleh petugas dilakukan secara door to door dengan mengenakan sarung tangan dan alat pelindung diri (APD). Sementara, pemungutan suara, disarankan adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan khusus di daerah yang masuk zona merah pandemi Covid-19 harus menggunakan APD, masker, dan sarung tangan. 

"Pemungutan suara diatur per jam, dan pemilih yang memberikan hak suaranya bisa diatur waktu kedatangannya," tutur dia. 

Sebelumnya, penambahan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dari pemerintah daerah (Pemda) sulit diwujudkan. Semua pemda saat ini fokus dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan  Ketua KPU RI, Arief Budiman terkait persiapan Pilkada.

"Jadi kami tanya kepada teman-teman KPU Provinsi, bagaimana kemungkinan penambahan anggaran. Hampir semuanya mengatakan rasa-rasanya sulit untuk meminta tambahan anggaran kepada pemerintah daerah," ujar Arief 

Menurutnya, kebutuhan logistik tambahan yakni alat pelindung diri seperti masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan sebagainya perlu disediakan bagi pemilih. Jika dijumlahkan total anggaran tambahan itu mencapai lebih dari Rp 535 miliar.

Ia mengatakan, penambahan anggaran pilkada menjadi konsekuensi apabila Pilkada 2020 dilaksanakan saat pandemi Covid-19. Kegiatan tahapan pemilihan dapat dilaksanakan dengan tetap menggunakan standar protokol Covid-19.

Arief menyatakan, selain kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), KPU juga harus menerapkan kebijakan menjaga jarak dalam tempat pemungutan suara (TPS).

Dengan demikian, jumlah TPS akan bertambah karena jumlah pemilih per TPS berkurang untuk mencegah kerumunan.

"Pada kondisi belum adanya perubahan situasi persebaran Covid-19 hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, metode pos dan kotak suara keliling bisa menjadi alternatif," urainya.

Akan tetapi, penerapan mekanisme ini memerlukan perubahan ketentuan perundang-undangan.

(Foto : Kemendagri)