Bawaslu: Pilkada 2020 Harus Prioritaskan Kesehatan

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 21 Mei 2020 | 22:48 WIB - Redaktur: Isma - 179


Jakarta, InfoPublik-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menyatakan aspek kesehatan menjadi prioritas utama  untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi  Covid-19.

"Pilkada besok dalam situasi tidak normal atau darurat. Dampak wabah harus menjadi perhatian. Bukan tidak mungkin tetap digelar Pilkada sebagaimana di negara luar, seperti Korea Selatan dan Jerman,” kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2020).

Menurut Afifuddin, menyelenggarakan Pilkada di tengah wabah penyakit merupakan suatu tantangan bagi penyelenggara pemilu.

"Harusnya tantangan itu membuat semangat untuk mendesign penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat," tegasnya.

Meskipun digelar di tengah wabah penyakit, dia melanjutkan, jangan sampai penyelenggaraan ajang demokrasi itu berlangsung tidak baik. Untuk itu berbagai aspek mulai dari sosial, kesehatan, teknis, dan anggaran harus diperhatikan.

“Tantangan bagi kita semua jangan sampai prinsip yang penting terlaksana. Kalau dianggap yang penting terlaksana itu berbahaya. Harus memastikan proses berkualitas. Hasil juga baik,” tuturnya.

Ia menambahkan, salah satu yang menjadi sorotan adalah aspek kesehatan. Dia menegaskan, keselamatan warga bangsa, yaitu pemilih, peserta pemilu maupun penyelenggara harus dijamin.

“Jangan sampai mengancam keselamatan. Misalkan ada orang mau datang ke TPS, tetapi takut tertular. Ini harus menjadi cara pandang. Keselamatan menjadi pertimbangan,” ujarnya.

"Kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pemerintah itu menjadi landasan yuridis. Mau lompat apa menunda dulu. Ini pintu gerbang utama. Setelah tiga pihak ini sepakat,” tambahnya.

KPU RI  menunda tahapan pilkada serentak 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.

Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun. Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020

Perppu tersebut berisikan penundaan  Pilkada  hingga Desember 2020. (Foto: Bawaslu RI)