Perludem Imbau Kemendagri Buat Regulasi soal Bansos

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 16 Mei 2020 | 02:36 WIB - Redaktur: Isma - 182


Jakarta, InfoPublik - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengimbau agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat regulasi terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Regulasi ini untuk mencegah politisasi untuk kepentingan kampanye Pilkada 2020.

Menurut Titi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan kesulitan jika tugas pengawasan diserahkan semuanya kepada mereka.
 

"Sesungguhnya bansos itu bukan bantuan individu kepala daerah, itu program resmi negara, sehingga yang paling menonjol adalah impresi kehadiran negara bukan orang per orang, jadi yang harus dibangun itu memori kolektif kehadiran negara di masa kritis, bukan personal," kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).

Menurutnya, tugas pengawasan pemilihan kepala daerah sebenarnya memang menjadi ranahnya Bawaslu. Namun lembaga itu akan kesulitan jika tugas tersebut hanya diserahkan sepenuhnya pada mereka.

"Kalau kita minta langkah hukum dari Bawaslu tentunya akan sulit karena dalam Undang-Undang Pilkada penuh ruang abu-abu yang bisa dimanfaakan oleh calon kepala daerah dari pejawat," ujarnya.

Apalagi kondisi sekarang sedang dalam masa penundaan tahapan pilkada, sehingga Bawaslu juga kehilangan dasar-dasar hukum pengawasan sebab sesuai aturan saat ini sedang tidak ada pilkada.

"Oleh karena itu, ada kelembagaan lain sebagai ruang untuk mencegah, memproses atau menangani politisasi bansos, tidak hanya mampu dilakukan Bawaslu, tapi juga ada pihak lain yang bisa mengawal, ya pemerintah pusat melalui Kemendagri," katanya.

Hal itu, lanjut Titi, dimungkinkan untuk diterapkan karena Undang-Undang Pilkada memberikan ruang adanya pengawasan selain dari lembaga pengawas pemilu. "Dalam Pasal 7 dijelaskan pemerintah pusat merupakan pembina dan pengawas pelaksanaan urusan pemda. Dalam konteks itu seharusnya Kemendagri tegas membuat aturan yang melarang segala pencitraan personal dalam program penanganan Covid-19, khususnya bantuan sosial," urainya.

Sebelumnya, Bawaslu mengatakan  terdapat dugaan politisasi pembagian bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19, oleh pejawat kepala daerah di 23 kabupaten/kota menjelang Pilkada 2020.

Modus yang dimanfaatkan para kepala daerah itu dengan menempelkan gambar mereka dalam kemasan bansos.
 
"Antara lain terjadi di Kota Bengkulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Ogan Ilir, Lampung Timur, pesawaran, Bandar Lampung, Way Kanan, Lampung Selatan, Pandeglang, Pangandaran, Sumenep, Jember," kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo.

Ratna menilai, tindakan kepala daerah tersebut tidak etis karena kegiatan kemanusiaan justru dimanfaatkan untuk kepentingan kontestasi Pilkada 2020.

"Seharusnya kepala daerah memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, untuk masyarakat yang berhak dalam menghadapi pandemi Covid-19," tuturnya. (Foto : Bawaslu RI)