KPU Medan Matangkan Penyerahan Dukungan Calon Kepala Daerah

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 14 Februari 2020 | 06:00 WIB - Redaktur: Untung S - 213


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, mematangkan persiapan penyerahan syarat dukungan calon kepala daerah dari jalur perseorangan di Pilkada 2020.

Menurut Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, pihaknya akan akan menyosialisasikan tahapan, dan jadwal penyerahan syarat dukungan ke bakal pasangan calon perseorangan yang selama ini sudah memberikan mandat operator, dan pernah berkonsultasi di Kantor KPU Kota Medan. 

"Dari yang ditabulasi oleh KPU Medan, ada lebih delapan bakal calon yang akan diundang. Sudah termasuk dua yang telah serahkan mandat, ada juga yang sebelumnya sudah konsultasi dan beberapa bakal calon yang kita dengar sudah deklarasi," kata Agussyah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2020).

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Medan M Rinaldi Khair menambahkan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan, sesuai dengan Peraturan KPU No 18/2019, dan Pedoman Teknis KPU No 82/2020.

Menurutnya, salah satu di antaranya adalah penyerahan syarat dukungan yang dimulai 19 Februari, dan akan berakhir pada 23 Februari 2020 tepat pukul 24.00 WIB.

"Batas akhir penyerahan syarat dukungan tersebut bukan hanya dilihat dari kehadiran fisik bakal pasangan calon perseorangan dan tim pemenangan, tetapi juga batas akhir untuk berkas atau dokumen yang akan diserahkan," tegasnya.

Artinya, KPU mengharapkan tidak ada lagi dokumen dukungan yang menyusul setelah pukul 24.00 WIB tersebut.

KPU Kota Medan juga mengimbau agar bakal calon perseorangan menyampaikan pemberitahuan sehari sebelum kedatangannya.

"Bagi bakal calon perseorangan yang saat mendaftar membawa massa pendukung atau konvoi iring-iringan, diminta agar terlebih dulu memberikan pemberitahuan ke kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyatakan perlunya kesamaan pandangan dengan KPU, terkait penentuan calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang lolos verifikasi atau tidak.

Abhan menyatakan, verifikasi calon perseorangan tidak sesederhana calon yang maju lewat jalur parpol.

Penentuan calon perseorangan harus dengan memeriksa setiap dukungan suara pemilih, memenuhi syarat minimal tertentu.

Kemudian, dukungan tersebut harus diverifikasi pula apakah ada kegandaan dengan antar calon perseorangan, sementara yang memilih lewat jalur parpol hanya perlu melakukan verifikasi partai pengusung.

"Inilah yg harus dilakukan oleh kawan-kawan di daerah, melakulan pengawasan dukungan perorangan yang faktual," tambahnya.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 pada Rabu, 23 September di 270 daerah.