KPU Kepulauan Anambas Harap Ketersediaan Internet

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 27 Januari 2020 | 13:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 516


Jakarta,InfoPublik-Terletak di antara Singapura dan Kepulauan Natuna di Laut Cina Selatan, tidak menyurutkan tekad dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), untuk menyukseskan Pilkada 2020.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah jaringan internet, karena penghitungan suara akan berbasis elektronik ( e-rekap). Jaringan internet menjelang Pilkada 2020 di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, menjadi prioritas dari KPU. "Saya berharap Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas dapat memfasilitasi ketersediaan internet dalam e-rekap setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/01/2020).

Menurut Jufri, pihaknya akan sudah siap menggelar Pilkada 2020. "Tentunya dengan kerjasama antara semua pihak dan lapisan masyarakat, dapat meningkatkan partisipasi kita agar demokrasi bisa berjalan dengan aman dan lancar," tuturnya.

Sedangkan Komisioner KPU Provinsi Kepri, Priyo Handoko, menegaskan secara prinsip sudah siap melaksanakan e-rekap dalam Pilkada 2020. "Kepri sudah siap gunakan e-rekap," ujar Priyo dalam pesan singkatnya, Senin (27/01/2020).

Menurutnya, ketersediaan jaringan internet di Provinsi Kepulauan Riau juga tidak ada kendala.
Sebelumnya, e-rekap diklaim KPU RI bisa menjaga kemurnian penghitungan suara, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam Pilkada 2020.

Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan, pihaknya akan mengatur e-rekap di Pilkada 2020 dalam Peraturan KPU (PKPU).

Menurut Arief, rekapitulasi elektronik sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, namun teknisnya belum diatur secara detail.

"Dalam Undang-Undang Pilkada, ruang itu sudah diberikan. Jadi KPU dalam melakukan pemungutan, penghitungan, dan rekap itu dapat menggunakan teknologi informasi, itu sudah ada ruangnya. Cuma undang-undang kan enggak mengatur gitu, merekap harus bagaimana dan lain-lain. Nah itu yang akan kita atur di PKPU," kata Arief.

KPU berencana akan menerapkan e-rekap di sejumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Penggunaan e-recap ini tergantung kesiapan daerah mulai dari penyelenggara, peserta pemilu, infrastruktur teknologi, dan juga masyarakat pemilihnya.

Dengan adanya e-rekap, maka tidak ada lagi rekapitulasi manual secara berjenjang. Hasil penghitungan suara di TPS, kata dia, akan langsung dikirim ke pusat data. Jika disetujui oleh semua pihak, maka data tersebut akan menjadi data hasil pilkada yang salinan digitalnya langsung diserahkan ke peserta pemilu dan pasangan calon pilkada.

KPU berencana akan menerapkan e-rekap di sejumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Penggunaan e-rekap ini tergantung kesiapan daerah mulai dari penyelenggara, peserta pemilu, infrastruktur teknologi, dan juga masyarakat pemilihnya.

"Jadi data itu langsung di-upload,langsung masuk ke pusat data, dan langsung dikirim sebagai salinan ke peserta pemilu, pasangan calon," urainya.

Arief menyatakan, penggunaan e-rekap ini bisa menghemat penggunaan logistik pilkada, mengurangi tingkat kesalahan dalam penghitungan dan rekapitulasi, mempersingkat waktu rekapitulasi, dan bisa menjaga kemurnian hasil penghitungan suara.

Selain itu, bisa mencegah terjadi petugas pemilu yang meninggal atau sakit karena faktor kelelahan.

"Pada akhirnya, e-rekap bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU dan pemilu," tambahnya.

UU Pilkada sebenarnya telah memberi ruang untuk penggunaan e-rekap. Pasal 98 ayat (3) UU PIlkada menyatakan, dalam hal pemberian suara dilakukan dengan cara elektronik, penghitungan suara dilakukan dengan cara manual dan/atau elektronik.

Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada Rabu, 23 September di 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.