Rabu, 23 April 2025 22:24:57

KPK Resmi Tahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

:


Oleh Untung S, Jumat, 10 Januari 2020 | 09:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 487


Jakarta InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang sudha ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/1) mengungkapkan penahanan langsung dilakukan usai pemeriksaan intensif selama hampir 1x24 jam sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1), “Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan PM Guntur Cabang KPK,” ungkapnya.

Selain Wahyu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta), Agustiani juga langsung dilakukan upaya penahanan di rutan cabang K4 dan Saeful ditahan di cabang C1.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan Wahyu diduga menerima suap dalam penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 dari Fraksi PDIP.

Kronologi awal kasus ini adalah saat Caleg PDIP terpilih dalam Pemilu 2019 lalu, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia sehingga harus dicari penggantinya di kursi legislatif.

Kemudian pada awal Juli 2019 salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan terperiksa advokat DON mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Dari laporan masyarakat yang diterima KPK menurut Lili Pantauli Siregar, Wahyu disebut meminta uang sejumlah Rp900 juta. Pada pertengahan Desember 2019, Wahyu mendapat uang Rp400 juta lewat terperiksa SAE dan advokat DON, serta ATF, sumber dananya masih diselidiki KPK.

Pemberian selanjutnya pada periode yang sama ialah Rp200 juta, yang didapat Wahyu dari ATF di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang kepada SAE sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. SAE kemudian memberikan uang Rp150juta pada DON, sisa Rp700 juta yang dipegang SAE dibagi kepada ATF Rp450 juta, dan Rp250 juta untuk operasional.

Dari jumlah Rp450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU dan kini uang masih disimpan oleh ATF hingga terjadi OTT oleh tim KPK.