Minggu, 27 April 2025 23:20:22

Kemendagri Belum Terima Usulan Natuna Jadi Provinsi

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 8 Januari 2020 | 16:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 273


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan  belum menerima usulan  Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menjadi provinsi khusus.

"Kami lagi pengkajian," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2020).

Apabila menjadi provinsi, Natuna kurang cocok karena cakupannya terlalu besar sementara wilayah yang ada kecil.

"Kalau kita lihat, kalau jadi provinsi ya terlalu besar. Itu aspirasi kita dengar," tuturnya.

Hadi menegaskan, apabila Natuna ingin menjadi kawasan khusus atau provinsi khusus harus dikaji terlebih dahulu.

Apalagi, usulan secara resmi atas ide tersebut belum sampai ke Kemendagri.

"Kita lihat aspirasi mereka, kita kaji. Dari kepentingan nasional karena memang Natuna itu kan perbatasan negara," ujarnya.

Sedangkan Bupati Kabupaten Natuna Abdul Hamid Rizal, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi provinsi Khusus.

Usul tersebut sebagai sikap menanggapi adanya laporan aktivitas kapal China di perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)  Wilayah Laut Natuna Utara.

Sedangkan nelayan se-Nusantara siap berlayar mencari ikan meramaikan perairan Natuna.

Pemerintah tengah mempersiapkan kesiapan sarana prasarana nelayan selama melaut di perairan Natuna. Hal itu mulai ketersediaan bahan bakar hingga penampungan ikan.

Sebelumnya, sejumlah kapal asing milik China telah memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) di perairan Natuna untuk mencuri ikan. Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan protes lewat nota diplomatik ke China.

Pemerintah  melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kemarin kembali menegaskan, Indonesia dengan tegas menolak klaim historis China atas ZEEI.

"Klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum," kata Kemenlu.