KPU Revisi Regulasi Pencalonan Kepala Daerah

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 13 Desember 2019 | 23:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 180


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merevisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Revisi dilakukan guna memasukkan syarat baru pencalonan bagi mantan narapidana korupsi di Pilkada 2020.

Menurut Komisioner  KPU RI Evi Novida Ginting Manik, revisi tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan narapidana korupsi baru boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari masa tahanan.

"Pertama kami akan mempelajari putusan MK tersebut. Kemudian, ya tentu akan melakukan revisi ya, tapi tentu revisi yang terkait dengan putusan MK," kata Evi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2019).

Evi menegaskan, pihaknya tidak perlu melakukan uji publik. Dia mengatakan, revisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 itupun sedianya tidak akan terlalu lama, lantaran hanya perlu menambahkan beberapa frasa.

“Tinggal ini penyesuaian revisi, untuk memasukkan (aturan) jeda yang 5 tahun itu kembali," ujarnya.

Evi memperkirakan selambat-lambatnya revisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 itu akan selesai Januari tahun depan.

“Mudah-mudahan paling lambat Januari," tambahnya.

Sebelumnya, MK memutuskan syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan narapidana korupsi pada Pilkada.

Putusan tersebut menyatakan narapidana korupsi baru boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari masa tahanan.

Hal itu berdasarkan putusan sidang gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pasal 7 ayat (2) huruf g itu sebelumnya menjelaskan, calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.

Pilkada 2020 akan digelar pada Rabu, 23 September, dan  diikuti oleh 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.