DPR Berharap Calon Hakim Agung Jaga Kehormatan MA

:


Oleh Wandi, Sabtu, 12 Januari 2019 | 10:49 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 325


Jakarta, InfoPublik - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap para calon hakim agung yang lolos fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) Komisi III DPR RI dapat menjaga marwah, harkat, dan martabat Mahkamah Agung (MA). Sehingga dalam memutuskan suatu perkara, tidak hanya bisa memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan. Namun juga bisa menegakan kehormatan dari hakim yang memutuskan perkara tersebut. Pasalnya, tantangan yang dihadapi MA tidaklah kecil.

“Masih banyak orang-orang yang memanfaatkan badan peradilan bukan untuk mencari kepastian hukum. Tetapi, justru untuk merusak keadilan itu sendiri. Karena itu, setelah menyeleksi para Hakim Agung, tugas Komisi Yudisial (KY) belum selesai. KY juga harus terus melakukan pengawasan terhadap para hakim agung agar dapat menjaga keluhuran mereka," ujarnya usai memimpin rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan KY terkait seleksi calon Hakim Agung, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, sebagiama dilansir dpr.go.id. Kamis (10/1).

Pimpinan KY yang hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua KY Maradaman Harahap, Sukma Violeta, Joko Santoso dan Aidul Fitriaciada. Bamsoet ditemani Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Wakil Ketua Komisi III RI Erma Suryani Ranik, Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani, dan Anggota Komisi III DPR RI TB Soenmandjaja.

Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI ini menjelaskan, seleksi calon hakim agung yang dilakukan KY telah selesai. Proses seleksi didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Dari seleksi yang diikuti 12 calon hakim agung, hanya lolos sebanyak 4 orang.

“Mereka yang lulus seleksi KY adalah Ridwan Mansyur (kamar perdata), Matheus Samiaji (kamar perdata), Cholidul Azhar (kamar agama) dan Sartono (kamar tata usaha negara). Sebenarnya dibutuhkan 8 calon hakim agung untuk mengisi Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha, Kamar Militer dan Kamar Pidana. Untuk kamar militer dan pidana tidak ada yang lulus seleksi,” urai Bamsoet.

Dia, menuturkan langkah berikutnya adalah Komisi III DPR RI akan melakukan fit and proper test bagi keempat calon hakim agung tersebut. Hasil fit and proper test itulah yang akan menentukan siapa saja yang disetujui oleh DPR RI untuk menjadi hakim agung yang diharapkan mampu menjadi benteng terakhir keadilan.

 

“Hakim Agung bukan hanya sebagai penjaga benteng keadilan sebagaimana lazimnya diketahui masyarakat. Namun lebih dari itu, merekalah cerminan keadilan itu sendiri. Karenanya proses pemilihan hakim agung yang dilakukan oleh KY dengan melibatkan sejumlah pakar teknis, media massa, dan juga LSM, sepatutnya menghasilkan hakim agung yang tidak hanya profesional dan kredibel, namun juga punya kewibawaan dalam menegakkan hukum dan keadilan," kata Bamsoet.

 

Legislator dapil Jawa Tengah VII ini juga mendorong KY untuk terus melakukan berbagai tindakan pendisiplinan terhadap para hakim di lingkungan MA maupun di berbagai badan peradilan dibawahnya. Selain tindakan pendisiplinan yang bersifat penindakan (represif), KY juga harus mengedepankan tindakan pencegahan (preventif) dalam struktur kekuasaan kehakiman.

 

“Masyarakat juga tidak boleh tinggal diam. Jika ada tindakan hakim atau badan peradilan yang menyimpang, segera laporkan ke KY. Jika tidak ada progres, bisa melaporkan ke DPR RI. Kita akan dorong KY dan Mahkamah Agung untuk tidak main-main dalam menjamin tegaknya hukum dan keadilan di masyarakat," pungkas Bamsoet.