Asal Sesuai Hukum, Komnas HAM Dorong Pelibatan TNI Tangani Teroris

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 22 Mei 2018 | 09:06 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 251


Jakarta, InfoPublik - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.

"Komnas HAM mendorong pelibatan TNI oleh pasukan apapun dilakukan sesuai hukum, bersifat sementara, dengan akuntabilitas dan indiaktor kebutuhan yang jelas," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (21/5).

Hal itu terkait dinamika respon publik yang terjadi beberapa hari terakhir, soal pelibatan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) dalam penanganan aksi terorisme yang terjadi.

Menurutnya, penggunaan istilah bom kampung, bom rusun, bom pasar, bom terminal, bom rumah ibadah menunjukkan sasaran tempat dan tidak ditujukan untuk menilai kualitas dari bom itu sendiri. Melainkan untuk menegaskan tentang kerangka institusi yang utama menangani aksi-aksi tersebut, apakah Kepolisian/Densus 88 dan/atau Koopsusgab yang merupakan pasukan elit TNI.

"Istilah-istilah tersebut muncul dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Populi Centre dengan tema Koopsusgab, RUU Terorisme dan Deradikalisasi," ujar dia.

Diskusi tersebut berkembang dalam menanggapi pertanyaan besar tentang pelibatan Koopsusgab tersebut, yang sampai saat ini belum ada payung hukum yang jelas. "Tiada maksud dan niat menyepelekan apa yang telah terjadi dan dialami korban, apalagi perasaan duka kita semua yang terluka akibat kebiadaban terorisme," tuturnya.

Satu-satunya niatan, kata dia, adalah mendorong pemberantasan terorisme semaksimal mungkin secara komperhenshif dengan koridor hukum dan HAM yang baik.