Polisi Sita Ribuan Obat Keras Tanpa Izin dan Kadaluarsa

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 22 September 2017 | 09:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 251


Jakarta, InfoPublik- Polda Metro Jaya menggelar hasil barang bukti razia operasi obat- obatan keras secara ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dilakukan sejak 13- 18 September 2017. Razia dilakukan di sejumlah toko obat di wilayah DKI Jakarta. Hasilnya, ada puluhan ribu obat yang tidak berizin dan kadaluarsa berhasil disita dan enam orang diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan, beberapa obat keras yang disita diantaranya paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) sebanyak lima butir, tramadol 30.463 butir, aprazolam 2.863 butir, Hexymer 46.380 butir, Sanax 42 butir, Dumolid 202 butir, Riklona Clonazepam 94 butir, dan Trinex Phenidyl 2.104 butir. "Obat-obatan ini dijual oleh toko obat tanpa izin dan resep dokter," kata dia di Jakarta, Rabu (20/9).

Dia menegaskan, dalam razia ini petugas juga mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam pengedaran obat- obatan tersebut. Enam orang yang diamankan diantaranya RPA, FZ, JI, SY, JO dan MC dan dikenakan Pasal 196 subsider 198 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.