KPK Langsung Tahan Dirjen Hubla Usai Diperiksa 1x24 Jam

:


Oleh Untung S, Jumat, 25 Agustus 2017 | 18:10 WIB - Redaktur: Juli - 269


Jakarta, InfoPublik - Untuk kepentingan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya penahanan pada Jum’at (25/8) terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut berinisial ATB, yang juga tersangka kasus dugaan suap, usai dilakukan pemeriksaan kurang lebih 1x24 jam sejak operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/8) mengungkapkan selain ATB, penyidik juga langsung menahan tersangka lain berinisial APK yang juga Komisaris PT AGK, yang turut diamankan saat OTT pada Rabu (23/8) hingga Kamis (24/8).

“Sementara terkait dugaan tindak pidana korupsi suap atas proses perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun anggaran 2016 - 2017, penyidik baru menetapkan dua tersangka, saat ini masih terus dilakukan pengembangan,” kata Febri Diansyah.

Menurut Febri keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di dua rumah tahanan yang berbeda. Tersangka ATB di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan YN atau APK di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

ATB dan APK sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di beberapa tempat di Jakarta pada Rabu - Kamis (23-24/8). Saat itu, KPK mengamankan total 5 orang dan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai total Rp18,9 miliar dan beberapa kartu ATM dengan saldo sekurangnya Rp1,1 miliar.  Sehingga, total uang yang diamankan dalam OTT tersebut sekurangnya Rp20 miliar.

Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. ATB selaku Dirjen Hubla diduga menerima hadiah atau janji dari APK selaku Komisaris PT AGK dan mitra-mitra lainnya terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016 – 2017.

Tersangka APK yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, ATB yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.