DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Pembentukan Badan Karantina

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 3 April 2017 | 22:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 530


Jakarta, InfoPublik - DPR minta Pemerintah mempertimbangkan kembali usulan pembentukan Badan Karantina untuk setiap hewan, ikan dan tumbuhan. 

"Badan karantina diusulkan seperti Badan POM yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/4). 

DPR saat ini tengah merumuskan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagai landasan hukum pembentukan lembaga tersebut. Adanya lembaga baru itu dinilai mampu mencegah berbagai potensi penyakit, virus, dan bakteri yang mungkin menyebar di Indonesia.

Menurut dia, saat ini kondisi karantina  hewan, ikan dan tumbuhan dilakukan secara terpisah oleh masing Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Diduga terpisahnya karantina, akan menyebabkan kurang maksimalnya pengawasan terhadap tumbuhan, ikan, dan hewan yang terindikasi mengidap penyakit dan lain-lain," ujarnya.

Senada dengan hal diatas, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sepakat dengan usulan DPR tentang pembentukan Badan Karantina supaya karantina pada hewan, ikan, dan tumbuhan dapat dilakukan secara maksimal.

Terkait itu, Kementan akan segera melakukan rapat internal dengan kementerian terkait dengan pembentukan lembaga baru. "Kami setuju akan usulan untuk diberikan kesempatan mendiskusikan secara internal terkait pembentukan badan baru," kata Amran.