Cegah Politisasi Dugaan Kasus E-KTP

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 18 Maret 2017 | 14:38 WIB - Redaktur: Juli - 7K


Jakarta, InfoPublik - Proses penegakan hukum yang objektif dan profesional terkait penyelesaian kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP) cegah potensi politisasi.

"Penegakan hukum ini tidak melebar kemana-mana. Hukum jangan jadi alat politisasi. Ini yang harus kita cegah, jangan jadi peradilan sosial dan opini," ujar Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3).

Menurut dia, kasus ini berpotensi dipolitisasi oleh oknum-oknum lain, karena diduga menyeret tokoh-tokoh politik dari berbagai partai politik. Sebagian dari tokoh yang terseret saat ini sudah menduduki posisi penting politis di daerah maupun di DPR. 

Kemudian, jangka waktu pengungkapan kasus diatas yang diduga memakan waktu mencapai dua tahun. Dinilai akan membuka peluang pihak-pihak lain untuk melakukan politisasi kapanpun.

"Ini penanganan kasus yang dakwaannya tebel ini bisa dua tahun, bayangkan dalam dua tahun itu banyak nama-nama yang disebutkan," kata dia. 

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Indobarometer M. Qodari mengakui, potensi daya rusak pencitraan dari kasus ini memang cukup besar, apabila tidak ditangani secara maksimal. 

"Memang jadi pertanyaan kasus E-KTP berpengaruh pemilu ke depan, bom ini akan meledak di pemilu 2019 Pileg dan Pilpres," ungkapnya.