Langgar Kode Etik Hakim Pangeran Napitupulu Diberhentikan

:


Oleh Untung S, Rabu, 1 Maret 2017 | 16:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 827


Jakarta, InfoPublik-Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengaku sudah menggelar sidang terhadap Hakim Pangeran Napitupulu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat, karena dinilai terbukti melanggar kode etik serta perilaku hakim dengan menjadi perantara perkara.

Dalam keterangan resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (1/3), disebutkan MKH menggelar sidang pada Selasa (28/2) pukul 10.00 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro Lantai 2 Gedung MA, dengan susunan majelis terdiri dari Maradaman Harahap yang juga anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua, sedangkan anggotanya Sumartoyo dari KY, Farid Wajdi dari KY, Joko Sasmito dari KY, Sofyan Sitompul Hakim Agung MA, Andi Samsan Nganro Hakim Agung MA serta  Margono Hakim Agung MA.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Hakim terlapor diberi kesempatan untuk membacakan pembelaan yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari Tim IKAHI. Sidang yang sempat diskors sampai dengan Pukul 15.00 Wib itu akhirnya menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat.

“Pemberhentian dengan hormat, dengan pertimbangan bahwa pembelaan terlapor tidak didasari pada bukti yang kuat, Komisi Yudisial tidak mengenal adanya laporan yang kadaluarsa dan terlapor menyalahgunakan wewenangnya bertindak sebagai perantara perkara yang melanggar kode etik dan perilaku hakim,” tegas Ketua Majelis Sidang MKH.

Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang yang sebelumnya digelar pada Selasa, 13 Desember 2016 silam pukul 09.00 Wib di ruang Wiryono Prodjodikoro Lantai 2 Gedung MA. Sidang MKH ini adalah tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Tim pemeriksa dan rekomendasi Ketua Komisi Yudisial RI tanggal 26 September 2016 dengan Hakim terlapor Pangeran Napitupulu.