Dari 14 Tahanan KPK, Hanya 7 yang Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada DKI

:


Oleh Untung S, Kamis, 16 Februari 2017 | 09:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 634


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dari 14 tahanan yang memiliki hak pilih, hanya tujuh yang bersedia menyampaikan formulir A5 dan difasilitasi untuk memilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/2), mengungkapkan ketujuh tahanan yang tidak menggunakan hak pilih memiliki alasan berbeda-beda, “Alasannya berbeda-beda, kami tidak bisa sampaikan, mengapa mereka tidak mau menggunakan hak pilihnya, sesuai pertimbangan masing-masing,” katanya.

Sementara itu, tujuh tahanan yang menggunakan hak pilihnya, dan sudah terdata sesuai verifikasi, sudah melaksanakan hak pilih di kantor KPK Kavling C-1 Kuningan Jakarta pada Pilkada Serentak DKI Jakarta 15 Februari 2017 pagi.

Ketujuh tahanan ini tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna orange. KPK sendiri telah berkoordinasi dengan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Setiabudi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 terkait dengan pemungutan suara untuk tahanan dalam kasus korupsi.

Ketujuh tahanan KPK yang menggunakan hak pilih di Jakarta, yakni Rajesh Rajamohan Nain, Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, Basuki Hariman, Muhammad Sanusi, Andi Taufan Tiro dan Andi Zulkarnain (Choel) Mallarangeng.