KPK Tahan Dua Tersangka Suap Bupati Klaten

:


Oleh Untung S, Jumat, 6 Januari 2017 | 13:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan para tersangka dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Klaten untuk 20 hari ke depan terhitung Sabtu 31 Desember 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (6/1), menyatakan kedua tersangka adalah SHT (Bupati Klaten periode 2016-2021) dan SUL (Pegawai Negeri Sipil). SHT ditahan di Rutan   Klas I Jakarta Timur Cabang KPK dan SUL di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SHT dan SUL sebagai tersangka. SHT diduga menerima hadiah atau janji dari SUL, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten.

Tersangka SHT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana.

Sementara, SUL yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.