KPK Periksa Bupati Kebumen Sebagai Saksi

:


Oleh Untung S, Jumat, 2 Desember 2016 | 10:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 324


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Muhammad Yahya Fuad, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen pada APBD Perubahan 2016.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/12) mengatakan Bupati Kebumen dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo dan Hartoyo, “Penyidik juga memanggil Rektor Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Kebumen Imam Satibi,” katanya.

Menurut Yuyuk, pemeriksaan ini penting karena pihaknya tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui hingga terlibat, mengingat aliran dana bisa mengalir kemana saja termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain dilingkungan Pemda termasuk Bupati Kebumejn sendiri.

Sebelumnya kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2016 terhadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari fraksi PDI Perjuangan Yudhy Tri H dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.

KPK menyita Rp70 juta yang diduga sebagai bagian suap dari total commitment fee senilai Rp750 juta yaitu sebesar 20 persen dari jumlah anggaran Rp4,8 miliar.

Yudhi dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

KPK lalu menahan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Grup Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap kepada Yudhi dan Sigit pada 21 November 2016.

Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.