BPK Ingin Bertemu KPK Beri Fakta Baru Kasus RS Sumber Waras

:


Oleh Untung S, Jumat, 2 Desember 2016 | 10:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 325


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapatkan informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkeinginan untuk mengadakan pertemuan khusus dengan KPK mengenai penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian RS Sumber Waras, karena BPK mengaku menemukan sejumlah fakta baru.

Ketua KPK Agus Rahardjo usai acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2016 di Balai Kartini Jakarta, Jum'at (2/12) mengungkapkan pihaknya hingga saat ini memang belum melakukan penghentian penyelidikan kasus pembelian RS Sumber Waras tersebut karena masih melakukan kajian mendalam laporan BPK dan laporan lainnya.

"Saya dapat info soal fakta baru kasus Sumber Waras, tapi saya belum mengetahui detailnya, pihak BPK sudah menyatakan ingin bertemu lagi dengan penyelidik KPK, meskipun sebenarnya BPK juga mau memberikan informasi-informasi lain soal proyek-proyek off budget dan off treasury,” kata Agus.

Meski begitu Agus menegaskan, pihaknya tidak punya motif atau kepentingan politik adanya kelanjutan penyelidikan kasus ini mengingat saat ini tengah berlangsung kampanye Pilkada DKI Jakarta.

Sebelumnya KPK pada 29 September 2015 lalu mengeluarkan surat perintah penyelidikan No 65 tahun 2015 dan berkoordinasi dengan tim audit BPK untuk mendapatkan dapat data dan dokumen.

Tim penyelidik KPK sudah merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan terhadap pembelian RS Sumber Waras meski laporan audit hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar.

Berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.

Perbedaan itu karena ada perbedaan aturan yang dipakai oleh auditor BPK dan penyelidik KPK dimana penyelidik KPK menggunakan Peraturan Presiden No 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 tentang Penyelnggaraan Pengadan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.