Mendagri : RUU Penyelenggaraan Pemilu Libatkan Kemkumham HAM dan Setneg

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 5 November 2016 | 17:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 300


Jakarta,InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan  penyusunan draf RUU Penyelenggaraan Pemilu telah melibatkan sejumlah kementerian.

"Tidak hanya Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri) yang membuat RUU Penyelenggaraan Pemilu. Kita harmonisasi dengan Kemkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Setneg (Kementerian Sekretariat Negara)," kata Mendagri di Jakarta, Sabtu (5/11).

Menurut Mendagri, pada rapat pertama Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU Penyelenggaraan Pemilu, seluruh pasal-pasal kembali diinventarisir. "Begitu rapat Pansus pertama, DPR pasti inventarisasi semua," tegasnya.

Ia menegaskan pemerintah sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Saran kami kalau sudah ada putusan MK, ya sudah. Daripada diuji materi kembali di MK , ya harus taat karena putusannya  final dan mengikat," ungkapnya. 

Ia menambahkan  pemerintah tetap menunggu pembahasan dengan DPR. "Fraksi-fraksi partai politik juga siapkan DIM (daftar inventarisasi masalah). Nanti dipetakan mana yang jadi atensi fraksi, mana poin yang sama dan tidak,”katanya.

Menurutnya, jika dalam perkembangan ada kelompok tidak setuju, hal tersebut menjadi  hak masyarakat. "Intinya, RUU ini sudah clear. Mari nanti saling adu argumentasi antar fraksi dan pemerintah yang akomodir aspirasi masyarakat dan partai,” ujarnya.

RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan penyatuan tiga undang-undang (UU) yaitu UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif (Pileg), UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.  

Sebelumnya Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai  RUU Penyelengaraan Pemilu  masih jauh dari harapan dan membutuhkan penyempurnaan.

Hafidz   mencontohkan perbaikan tentang sistem pemilu. Dalam sistem pemilu yang diajukan, RUU menyebutkan pemilu legislatif dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas, yaitu menggunakan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Ia mengatakan, perubahan paling signifikan terjadi pada metode pemberian suara dan penentuan calon terpilih. Meskipun terdapat daftar calon, tetapi pemilih mencoblos gambar atau nomor urut partai. Perolehan siapa yang mendapatkan kursi, juga berdasarkan berdasarkan nomor urut.