Barantan Dukung Penegakan Hukum Kasus Pungli di Pelabuhan Tanjung Perak

:


Oleh Baheramsyah, Jumat, 4 November 2016 | 11:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 710


Jakarta,InfoPublik - Badan Karantina Pertanian akan selalu mendukung setiap penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskim Mabes Polri  dalam memberantas pungutan liar di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.

Dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Saber Pungli Bareskim Mabes Polri dan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak terhadap oknum Pelindo III, dan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas karantina. "Maka Badan Karantina Pertanian akan menyampaikan beberapa hal," ungkap Kepala Badan Karantia Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Banun Harpini di Jakarta, Jumat (4/11).

Pertama, Badan Karantina Pertanian akan terus mendukung sepenuhnya dan terus bekerjasama dalam upaya penegakan hukum terkait pungli di pelabuhan, dan kejadian ini akan dijadikan sebagai momentum yang lebih kuat untuk melakukan 
pembersihan dan pengawasan internal. 

Kedua, senantiasa melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI, bahkan jauh hari sebelum terbentuknya tim Saber Pungli yang dibentuk oleh presiden RI, dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu 
Bersih Pungutan Liar. 

Ketiga, memberi keleluasaan kepada tim Saber Pungli untuk membuka jaringan PT AKM dan oknum petugas karantina (bila ada) dan tidak akan menutupi informasi yang terkait dengan hal tersebut. 

Keempat, upaya pencegahan pungli telah dilakukan Barantan, jauh hari sebelum isu pungli mencuat ke permukaan, antara lain: melakukan pengawasan internal (Tim Etika internal); Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG); Surat edaran kepala Barantan pada seluruh UPT tentang larangan melakukan korupsi, gratifikasi; briefing larangan adanya pungli kepada seluruh pimpinan UPT melalui teleconference dan Rapat Kerja Nasional, menetapkan SK Kabadan tentang pembentukan Satgas Anti Pungli di tiap UPT, mewajibkan di setiap ruang pelayanan UPT memasang banner himbauan masyarakat untuk melaporkan pungli, dan telah menetapkan sms center 0812 12000 336 untuk pengaduan masyarakat. .

Banun menegaskan, sejak kami menjabat Kepala Barantan hingga sekarang dan masa yang datang, Barantan secara tegas dan berkomitmen melakukan upaya pencegahan pungli dan akan terus melakukan tindakan sanksi kepada oknum petugas.

Upaya menjaga disiplin dan integritas petugas karantina telah dilakukan secara masif, setidaknya telah ada 107 orang petugas diberikan sanksi disiplin. 24 orang diberi sanksi akibat pelanggaran berat dan 8 orang diantaranya telah dipecat. "Barantan akan terus merespon secara cepat setiap laporan masyarakat terkait pungli dan menindaklanjuti hal tersebut," ungkap Banun. 

Ia menambahkan, Barantan mengajak masyarakat untuk terus berperan serta menjaga, mengawasi integritas petugas karantina pertanian di lapangan dengan tiga hal, yaitu tidak memberi tip dan menyuap dengan dalih apapun, lalu menolak biaya tidak resmi diluar tarif PNBP, dan mintalah bukti pembayaran resmi pada petugas bendaharawan penerima karantina yang ditetapkan.