:
Oleh Jhon Rico, Kamis, 3 November 2016 | 20:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 394
Jakarta, InfoPublik- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus menyelidiki laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya masih memerlukan keterangan sejumlah saksi ahli terutama saksi ahli pidana untuk mencari tahu tentang adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. “Melihat bahwa kegiatan itu ada pidananya atau tidak. Ada ahli dari hukum pidana, terkait juga dengan masalah pasal 156,” ujar Ari di Jakarta, Kamis (3/11).
Ari menjelaskan sudah ada 22 saksi yang telah diperika anak buahnya terkait laporan tersebut. Tujuh di antaranya merupakan saksi ahli agama, bahasa, dan hukum pidana. “Dari semua saksi yang diperiksa sudah 22 orang. Saksi ahli sudah ketujuh.
Nanti masih ada beberapa ahli yang dimintai keterangan,” ujar Ari. Terkait hal ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq juga dimintai keterangan sebagai saksi ahli. Rizieq hari ini menyambangi Bareskrim Polri bersama beberaa orang pengikutnya.