KPK Periksa Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Terkait Pilkada Buton

:


Oleh Untung S, Kamis, 3 November 2016 | 08:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 677


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva, sebagai saksi kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/11) mengatakan keterangan saksi dianggap penting oleh penyidik karena diduga mengetahui proses persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Buton ini di MK, “Semua pihak yang diduga mengetahui tentu dapat dimintai keterangan sesuai kewenangan penyidik, terlibat atau tidak itu alat bukti yang berbicara,” katanya.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka yang diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Buton pada Agustus 2011.

Sengketa berawal tatkala berlangsungnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton pada Juli 2012 yang dimenangkang pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Pilkada saat itu ada empat pasangan calon yang ikut, tiga calon inilah yakni La Uku dan Dani, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry serta Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad menggugat keputusan KPU itu.

Hakim MK yang ditugaskan mengadili gugatan itu meliputi Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota serta Muhammad ALim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.

Putusan MK memerintahkan KPU kabupaten Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012 dan hasilnya memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, namun hasil itu kembali digugat ke MK oleh pasangan La Uku dan Dani.

Pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka, mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyampaikan permintaan Akil Mochtar agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatannya.

Namun Samsu hanya memberikan Rp1 miliar melalui pemindahbukuan ke rekening CV Ratu Samagat.

Pada 24 Juli 2012, MK menolak gugatan kedua La Uku. Setelah putusan dibacakan, Akil mengirim pesan kepada Samsu yang isinya menagih kekurangan uang sesuai jumlah yang diminta tapi Samsu tidak memenuhi permintaan Akil tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Akil Mochtar saat menerima suap dari penenganan sengketa Pilkada daerah lain. Sementara dalam kasus ini Akil sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.