:
Oleh Untung S, Kamis, 3 November 2016 | 08:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 409
Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sangat menghargai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan gugatan praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, dalma keterangannya di Jakarta, Selasa (1/11) mengungkapkan pihaknya sudah memberikan dalil-dalil lengkap, jelas dan transparan sesuai kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang, "Kami menghargai dan menghormati putusan hakim, dan semua keputusan itu adalah hak sepenuhnya prerogratif dari hakim tunggal, kami tidak bisa mengintervensi,” kata Setiadi.
Sebelumnya dalam sidang putusan akhir, Hakim Tunggal I Wayan Karya memutuskanmenggugurkan gugatan praperadilan Irman Gusman dengan berbagai pertimbangan, diantaranya berkas perkara penggugat sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga statusnya berubah menjadi terdakwa.
“Dengan pelimpahan itu maka tugas-tugas serta kewenangan dari penyidik sudah selesai dan akan menjadi kewenangan hakim majelis tindak pidana korupsi, sehingga persidangan ini tidak bisa dilanjutkan,” kata Hakim.
Kasus ini berawal saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu dini hari 16 September 2016 lalu terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.