:
Oleh Jhon Rico, Rabu, 2 November 2016 | 07:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 234
Jakarta, InfoPublik- Terkait dengan laporan hasil pemeriksaan BPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah mengambil beberapa langkah penanganan terkait laporan tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (1/11), Ketua Komnas HAM, M Imdadun Rahmat mengatakan, pihaknya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa laporan tersebut, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian terhadap peraturan perundang-undangan, di mana BPK memberikan penilaian disclaimer. "Terima kasih kepada masyarakat sipil, media masa dan seluruh masyarakat Indonesia atas kritik keras yang merupakan bentuk kepedulian terhadap Komnas Ham," kata Imdadun.
Dia menjelaskan, Komnas Ham juga telah membentuk dewan kehormatan dan tim internal untuk melakukan langkah-langkah penyelesaiaan. Komnas Ham juga telah menonaktifkan Komisioner DB sesuai dengan laporan dewan kehormatan yang menyatakan tindak penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas komisioner DB.
DB telah melanggar pasal 4 huruf e dan pasal 10 peraturan Komnas Ham nomor 004B/PER. KOMNAS HAM/XI/2013 tentang perubahan kode etik anggota Komnas Ham. Tindak penyalahgunaan yang dilakukan komisioner DB perbuatan tercela sebagai mana dimaksud dalam pasal 85 ayat 2 huruf e UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. "Memeriksa seluruh pejabat Komnas Ham yang disebut dalam laporan BPK terkait temuan pengeluaran fiktif dan lebih lanjut melakukan penindakan atas hasil laporan bagi mereka yang terlibat/ bertanggung jawab," terang dia.