KPK Sudah Periksa Lebih 40 Saksi Kasus Pasar Besar Madiun

:


Oleh Untung S, Senin, 31 Oktober 2016 | 14:14 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 286


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) tahun anggaran 2009-2012.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/10) mengungkapkan pemeriksaan paling banyak dilakukan sejak 17-28 Oktober 2016 lalu di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Madiun, “Tapi diperkirakan akan masih berlanjut hingga awal-awal November 2016 ini,” katanya.

Menurut Yuyuk kebanyakan saksi yang diperiksa itu berasal dari pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, maupun pihak swasta dari perusahaan milik tersangka dan manajemen konstruksi pembangunan PBM.

“Semua pihak yang diduga mengetahui pasti dimintai keterangannya, mungkin termasuk anggota DPRD Madiun jika memang ada indikasi mengetahui, hingga para tersangka sendiri diantaranya Wali Kota Madiun Bambang Irianto, hanya tinggal tunggu penjadwalan saja,” jelas Yuyuk.

Kembalikan Dokumen

Sebelumnya pada Jumat (28/10) lalu tim penyidik sudah mengembalikan sedikitnya 36 dokumen pemeriksaan tentang pembangunan proyek Pasar Besar Madiun (PBM) yang dibawa saat penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Madiun Bambang Irianto, yang juga tersangka kasus ini.

Pada hari yang sama Tim penyidik KPK yang meminjam ruangan pemeriksaan di Mako Satuan Brimob Detasemen C Pelopor Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Jawa Timur, juga secara marathon sejumlah saksi-saksi.

Terkait kasus ini Wali Kota Madiun Bambang Irianto dijerat pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bambang menjadi tersangka korupsi gratifikasi proyek PBM senilai Rp 76,523 miliar sejak 17 Oktober 2016 sore, karena diduga secara langsung maupun tidak langsung sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek multiyear sejak 2009 sampai 2012 saat menjabat Wali Kota Madiun periode 2009-2014.