:
Oleh Eko Budiono, Minggu, 30 Oktober 2016 | 05:52 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 327
Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan terdapat 11 permohonan sengketa penetapan calon kepala daerah telah diajukan para bakal calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Permohonan tersebut diajukan ke Bawaslu Provinsi maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/kota.
"Jadi memang ada permohonan sengketa penetapan calon kepala daerah, pasca penetapan calon," ujar anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak, di kantornya, Sabtu (29/10).
Nelson memaparkan kesebelas permohonan sengketa berasal dari Pilkada Kota Sorong (Papua Barat), Halmahera Tengah (Maluku Utara). Kemudian Tolikara, Mappi, Kota Jayapura (dua paslon) dan Dogiyai untuk pilkada di Provinsi Papua.
Ia menambahkan permohonan sengketa juga datang dari Pilkada Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (dua paslon), Tapanuli Tengah (Sumut) dan Buleleng (Bali).
Menurutnya, permohonan sengketa antara lain disebabkan adanya dukungan ganda partai politik terhadap calon.
Sebelumnya, KPU mencatat terdapat 29 bakal calon kepala daerah di seluruh Indonesia yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jumlah tersebut berasal dari para bakal calon yang sebelumnya mendaftar ke KPUD untuk mengikuti pilkada di 101 daerah.