:
Oleh Jhon Rico, Minggu, 30 Oktober 2016 | 05:49 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 363
Jakarta, InfoPublik - Polisi hingga saat ini masih terus mendalami kasus pengoplosan beras yang terjadi di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjelaskan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Iya (tidak berizin), makanya kami akan pastikan lagi. Apakah sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Itu kan dari Bulog ya," kata Agung Setya di Jakarta, Jumat (28/10).
Menurut dia, ada beberapa bagian daripada titik pendistribusian. Ini dilakukan oleh perusahaan yang berbeda. Ada sekitar 23 perusahaan. "Ada beberapa perusahaan berbeda," ujar dia.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengoplosan beras yang terjadi di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Lima orang mafia beras itu antara lain berinisial AD, TID, SAA, CS dan J.