Bawaslu : Terbukti Politik Uang, Bisa Terkena Diskualifikasi

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 28 Oktober 2016 | 22:31 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 347


Jakarta, InfoPublik - Pimpinan Bawaslu RI  Daniel Zuchron menegaskan, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dalam tahapan pilkada akan dikenakan sanksi diskualifikasi.

"Sejak sudah ditetapkan pasangan calon kemarin legal standingnya sudah memenuhi, hukumannya adalah jelas pertama itu adalah pidana yang kedua apabila uang itu beredar secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) bisa dibatalkan atau diskualifikasi," kata Daniel saat ditemui di kantornya, Jumat (28/10).

Menurutnya, pembatalan pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang dapat diartikan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut dia, definisi terstruktur melibatkan aparat struktural, yaitu aparat pemerintah, penyelenggara pemilihan, dan tim kampanye.

Sementara sistematis artinya perbuatan direncanakan secara matang, tersusun, dan rapi. Sedangkan masif adalah pelanggaran terjadi secara luas dalam satu atau beberapa tahapan pemilihan dan berdampak pada hasil pemilihan.

"Terstruktur ketika dia memanfaatkan struktural kekuasaan, seperti PNS,  TNI, dan Polri.  Sistematis merupakan yang direncanakan bukan spontan, masif apabila bisa terpenuhi pada hasil pemilihan,"  ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam revisi UU Pilkada telah termaktub bahwa sanksi yang sangat berat bagi pihak-pihak yang melakukan politik uang. Dalam revisi undang-undang tersebut terdapat dua pasal yakni Pasal 187A dan 187B yang mengatur tentang sanksi bagi pihak yang melakukan politik uang. Tak tanggung-tanggung, bagi pelaku perorangan akan dikenai pidana kurungan.

"Selain diskualifikasi pasangan calon juga bisa terkena pidana, denda untuk anggota partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan Pasal 187B lebih berat lagi," katanya.