KPU DKI Jakarta Tentukan Dana Kampanye

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 28 Oktober 2016 | 08:03 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 341


Jakarta, InfoPublik - Ketua KPU DKI Soemarno mengatakan akan segera menentukan besaran maksimal dana kampanye Pilkada 2017.

"Prinsipnya memang ketentuan di peraturan KPU (PKPU) itu dana kampanye harus dibatasi. Karenanya nanti akan dihitung lebih cermat lagi. Kita akan koordinasikan lagi dengan pasangan calon bersama dengan Bawaslu juga untuk sepakati dana kampanye maksimal itu berapa," kata Soemarno di kantornya, Kamis (27/10).

Soemarno memaklumi perwakilan pasangan calon yang tidak mau menyebutkan angka maksimal dana kampanye yang harus diajukan. Hal itu karena semua masih fokus pada penetapan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon yang telah digelar.

"Kemarin kan masih fokus pada penetapan dan pengundian nomor. Mereka belum siap, sampai-sampai akun medsosnya juga belum siap karena mungkin fokusnya lagi ke situ," katanya.

Sedangkan anggota KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menambahkan persoalan muncul ketika dana kampanye yang ada di rekening paslon masih bersisa setelah Pilgub DKI.

Menurutnya, sampai saat ini memang belum ada aturan yang membahas pengelolaan uang  sisa   tersebut. "Ada kekosongan regulasi di sini. Apakah akan dikembalikan ke kas negara atau boleh dikelola oleh pasangan calon setelah terpilih. Ini belum ada aturannya," ujarnya.

Ia  menegaskan tim pasangan calon juga diwajibkan untuk mengisi formulir Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)  dalam lampiran 1 pada PKPU No 8 sebagaimana diubah dalam PKPU No 13/2016 tentang Dana Kampanye.