:
Oleh Jhon Rico, Jumat, 7 Oktober 2016 | 17:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 22.027,20 gram sabu dan 24.883 butir ekstasi. Ini merupakan barang bukti dari lima kasus tindak pidana narkotika.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan laboratorium, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan sebanyak 128,5 gram sabu dan 10 butir ekstasi.
Kepala Humas BNN Slamet Pribadi menjelaskan, kasus pertama dalam pemusnahan ini merupakan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti paket sabu seberat 8.095,7 gram.
"Modusnya yakni dengan menggunakan kurir untuk pengiriman. Paket sabu yang dikirim dari Malaysia tersebut diketahui milik tersangka AB yang kemudian dimasukan ke dalam barang bukti temuan (lost and found) di rumah AR karena tersangka AB saat penggerebekan telah melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (7/10).
Kasus kedua yakni kasus dengan barang bukti 2.500 gram sabu dan 24.893 butir ekstasi yang disita dari tangan tersangka berinisial MA (pria/WNI/36 tahun), S (pria/WNI/39 tahun), dan MU (pria/WNI/28 tahun) dengan modus diselipkan pada spakbor truk.
Petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti di Jalan Lintas Sumatera.
Kini para tersangka telah diamankan petugas dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga adalah kasus penyelundupan sabu dengan modus menggunakan pil yang dimasukan dalam anus oleh tersangka OKG alias Aguan (pria/WNA/26 tahun), SML (pria/WNA/40 tahun), dan RS alias Sanep (pria/WNA/36 tahun) di bandara internasional Soekarno Hatta.
"Sebanyak 11 kapsul berisi sabu seberat 638, 4 gram sabu yang ditemukan tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok. Keesokan harinya petugas mengamankan ZH (pria/WNI/37 tahun) dan H alias Tompel (pria/WNI/20 tahun) yang diketahui sebagai pihak yang menerima barang tersebut," terang dia.
Semua tersangka yang berjumlah lima orang tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Keempat, merupakan kasus penyelundupan 507,4 gram sabu oleh tersangka berinisial AT di bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten.
Modus penyelundupan yang digunakan yakni dengan memasukan bungkusan plastik klip berisi sabu ke dalam sepasang sepatu dan juga menyelipkannya ke tiga buah celana dalam. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Kasus kelima yaitu penyelundupan dengan modus menggunakan keranjang yang berisikan pisang yang dilakukan oleh tersangka berinisial S alias WY alias Rusti, TTT alias Atat, dan BMF alias Afong. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10414, 20 gram dipacking ke dalam keranjang berisi pisang kepok diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Singkawang, Kalimantan Barat kemudian dibawa ke Pontianak dan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok. Ketiganya diamankan petugas dan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.