:
Oleh Untung S, Kamis, 8 September 2016 | 11:11 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 418
Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melakukan upaya penahanan terhadap Anggota DPR RI pada Komisi V DPR RI periode 2014 - 2019 bernama Andi Taufan Tiro yang juga tersangka keenam kasus dugaan suap terkait proyek konstruksi dan pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/9) mengatakan penahanan terhadap ATT dilakukan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. “Usai diperiksa penyidik memandang penting penahanan ini dilakukan, jadi ini untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Tersangka ATT diduga menerima hadiah atau janji dari AKH selaku Direktur Utama PT WTU, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Tersangka ATT disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Andi atau ATT adalah tersangka keenam yang sudah di tahan KPK, sebelumnya pada 23 Agustus 2016 lalu KPK sudah menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Hi Mustary.
Sedangkan empat tersangka penerima suap lain yaitu anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro, dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sudah ditahan dan sedang menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sementara penyuap dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang sudah divonis bersalah selama 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang senilai total Rp7,4 miliar agar Andi meloloskan proyek dari program asirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesa Rp70 miliar.